Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penghitungan suara ulang di TPS.
Your Correction