Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara di luar negeri.
(2) Pengawasan pemberian suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemungutan suara di TPSLN;
b. pemungutan suara melalui KSK; dan
c. pemungutan suara melalui pos.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. pemberian suara di luar negeri dilakukan di tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di dalam negeri;
b. KPPSLN, KPPSLN KSK, dan KPPSLN Pos memberikan 2 (dua) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas:
1. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
2. surat suara DPR untuk calon anggota DPR Dapil Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II; dan
c. Pemilih yang berhak memberikan suara di luar negeri merupakan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan pengawas KSK sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Your Correction
