Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memastikan:
a. seluruh surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara di TPSLN, melalui KSK, dan/atau melalui pos telah ditandatangani oleh PPLN sebelum disampaikan kepada KPPSLN, KPPSLN KSK, dan KPPSLN Pos; dan
b. surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh PPLN kepada KPPSLN, KPPSLN KSK, dan KPPSLN pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
