Correct Article 63
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. wilayah yang menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara;
b. penggunaan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara hanya diberlakukan di wilayah yang sudah ditetapkan oleh KPU; dan
c. KPPS, PPS, dan PPK sesuai tingkatannya melaksanakan tugas menyusun administrasi hasil penggunaan hak pilih dengan menghormati nilai yang tumbuh pada masyarakat di wilayah yang menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara.
(3) Dalam hal terdapat wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b namun tetap menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penanganan
pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan pelaksanaan sistem noken/ikat dalam pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Your Correction
