Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang meliputi:
a. Kampanye Pemilu pada Hari pemungutan suara;
b. pemberian uang atau materi lainnya;
c. keterlibatan pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. permasalahan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya;
e. manipulasi perolehan suara; dan/atau
f. potensi kerawanan lainnya.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu terhadap potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara melakukan:
a. pemetaan kerawanan wilayah;
b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
c. sosialisasi larangan dalam pemungutan dan penghitungan suara melalui media tatap muka, media sosial dan media lainnya;
d. patroli pengawasan sebelum Hari pemungutan suara bersama dengan pihak terkait; dan/atau
e. imbauan kepada seluruh pihak mengenai larangan dan sanksi pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
