Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Saksi yang hadir dalam pelaksanaan rapat pemungutan suara dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara memastikan:
a. Saksi hadir dengan tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat:
1. nomor, nama, dan/atau foto:
a) Pasangan Calon;
b) calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota;
dan/atau c) calon anggota DPD; dan/atau
2. simbol/gambar Partai Politik Peserta Pemilu;
b. Saksi membawa dan menunjukkan surat tugas/mandat tertulis dari Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu kepada KPPS dan KPPSLN sesuai tingkatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. Saksi yang dapat memasuki TPS dan TPSLN dalam satu waktu sebanyak 1 (satu) orang Saksi untuk masing- masing Peserta Pemilu.
Your Correction
