Correct Article 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri dengan cara memastikan penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari:
a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. surat suara DPR Dapil Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II.
(2) Pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di wilayah kantor Perwakilan RI, KDEI Taipei, atau tempat lain sesuai dengan ketentuan negara setempat.
(3) Pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. penghitungan suara terhadap pemungutan suara di TPSLN;
b. penghitungan suara terhadap pemungutan suara melalui KSK; dan
c. penghitungan suara terhadap pemungutan suara melalui pos.
Your Correction
