Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dengan cara:
a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai nama yang tercantum dalam DPT;
c. mencatat jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih;
dan
d. membuat rekapitulasi jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusikan kepada Pemilih berbasis TPS.
(2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan:
a. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. KPPS menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
Your Correction
