PENGAKUAN HASIL BELAJAR UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN DAN PENDIDIKAN PELATIHAN KETERAMPILAN KERJA
(1) Pengakuan hasil belajar merupakan penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki calon peserta didik program pendidikan kesetaraan, sebagai pengurang beban belajar yang harus ditempuh.
(2) Prinsip-prinsip pengakuan hasil belajar:
a. prinsip konsistensi, proses penilaian harus konsisten/tidak menyimpang dari prosedur yang ditentukan;
b. prinsip kumulatif, sistem konversi hasil penilaian yang harus ditempuh peserta program, dilakukan setelah ditetapkan skor kumulatif dari seluruh komponen dan sub komponen;
c. prinsip keunikan dan kekhasan, dilakukan dengan memperhatikan keunikan dan kekhasan tiap-tiap program; dan
d. prinsip kejujuran dan tanggung jawab, seluruh proses penilaian harus dilakukan dengan menjungjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tanggungjawab, dan moral yang tinggi.
Pasal ...
https://jdih.bandung.go.id
(1) SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran.
(2) SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum.
(3) Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran.
Pasal 12
(1) Keseluruhan SKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk mencapai standar kompetensi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C didistribusikan per semester.
(2) SKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi atau konversi kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri.
(3) Penentuan dan pengakuan bobot SKK hasil alih kredit memperhatikan tingkat kompetensi berdasarkan hasil belajar sebelumnya, portofolio, transkrip, sertifikat, raport, surat penghargaan, surat keterangan tentang berbagai keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade dan kegiatan unjuk prestasi lainnya.
Persyaratan peserta pengakuan hasil belajar untuk pendidikan kesetaraan paling sedikit meliputi:
a. calon peserta pengakuan hasil belajar berusia di atas 12 tahun untuk paket A, di atas 15 tahun untuk paket B, dan di atas 18 tahun untuk paket C;
b. menyerahkan …
https://jdih.bandung.go.id
b. menyerahkan salinan KTP/Kartu Keluarga;
c. menyerahkan salinan buku rapor hasil pendidikan dan atau surat keterangan putus sekolah dari lembaga pendidikan tempat belajar;
d. mendapat rekomendasi dari kelurahan setempat atau Satuan Pendidikan formal atau non formal sebagai peserta yang diusulkan untuk mengikuti pengujian;
e. mengisi bio data sebagai calon peserta di lembaga pengujian;
f. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan berdasarkan hasil penilaian awal; dan
g. penilaian awal tentang jenis layanan asesment secara spesifik.
Metode pengujian menggunakan metode portofolio dan tes meliputi:
a. metode portofolio, dengan cara memberikan kesempatan kepada peserta yang mengikuti pengujian untuk mengumpulkan berbagai bukti sesuai yang diminta dan yang dimiliki oleh peserta didik;
b. hasil pelaksanaan metode portofolio sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa hasil capaian belajar lampau, prestasi hidup dan pengalaman yang sudah pernah dialami, akan diperhitungkan melalui kriteria penilaian tertentu, sehingga dapat dikonversikan dan mengurangi mata pelajaran sekaligus memberikan rekomendasi penempatan tingkatan kelas dan mata pelajaran yang harus ditempuh;
c. metode tes, dengan cara melakukan serangkaian tes, baik tertulis maupun wawancara dan unjuk kerja jika dipandang perlu; dan
d. hasil …
https://jdih.bandung.go.id
d. hasil pelaksanaan metode tes sebagaimana dimaksud pada huruf c akan diperhitungkan melalui kriteria penilaian tertentu, sehingga dapat dikonversikan dan mengurangi mata pelajaran sekaligus memberikan rekomendasi penempatan tingkatan kelas dan mata pelajaran yang harus ditempuh.
Satuan Pendidikan dapat menerima calon peserta didik di atas usia sekolah apabila telah mengikuti proses pengujian, yang ditunjukkan dengan surat penetapan dari Lembaga Pengujian.
Sistem tingkatan dan kesederajatan kompetensi ditetapkan setelah melalui proses pengakuan hasil belajar dan/atau pengakuan kompetensi.
Sistem tingkatan dan kesederajatan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. Program Paket A meliputi:
1. tingkatan 1 (satu( dengan derajat kompetensi Awal setara dengan kelas 3 (tiga) SD/MI;
2. tingkatan 2 (dua) dengan derajat kompetensi Dasar setara dengan kelas 6 (enam) SD/MI.
b. Program Paket B meliputi :
1. tingkatan 3 (tiga) dengan derajat kompetensi Terampil 1 (satu) setara dengan kelas 8 (delapan) SMP/MTs;
2. tingkatan 4 (empat) dengan derajat kompetensi Terampil 2 (dua) setara dengan kelas 9 (Sembilan) SMP/MTs.
c. Program Paket C meliputi :
1. tingkatan 5 (lima) dengan derajat kompetensi Mahir 1 (satu) setara dengan kelas 10 (sepuluh) SMA/MA;
2. tingkatan 6 (enam) dengan derajat kompetensi Mahir 2 (dua) setara dengan kelas 12 (dua belas) SMA/MA.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id
Pengajuan peserta pengakuan hasil belajar dapat dilakukan perorangan maupun oleh Satuan Pendidikan non formal dan informal.
Kemitraan untuk pendidikan kesetaraan dapat bekerja sama dengan Lembaga Pengujian yang relevan guna mendukung terlaksananya proses pengujian.
(1) Pengakuan kompetensi peserta didik oleh Lembaga Pengujian memperhatikan tingkat kompetensi berdasarkan hasil belajar sebelumnya, portofolio, transkrip, sertifikat, raport, surat penghargaan, surat keterangan tentang berbagai keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade dan kegiatan unjuk prestasi lainnya.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh sertifikat sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya setelah dinyatakan lulus dalam uji kompetensi dan/atau sertifikasi profesi.
Persyaratan peserta untuk pendidikan kursus dan pelatihan paling sedikit meliputi:
a. menyerahkan salinan KTP/Kartu Keluarga;
b. menyerahkan …
https://jdih.bandung.go.id
b. menyerahkan salinan transkrip, sertifikat, raport, surat penghargaan, surat keterangan tentang berbagai keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade dan kegiatan unjuk prestasi lainnya;
c. mendapat rekomendasi dari kelurahan setempat/atau Satuan Pendidikan formal/nonformal sebagai peserta yang diusulkan untuk mengikuti pengujian;
d. mengisi bio data sebagai calon peserta di lembaga pengujian;
e. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan berdasarkan hasil penilaian awal; dan
f. penilaian awal tentang jenis layanan asesment secara spesifik.
Pengajuan peserta pendidikan kursus dan pelatihan dapat dilakukan melalui perorangan maupun oleh Satuan Pendidikan non formal dan informal.
Metode pengujian menggunakan metode portofolio dan tes meliputi:
a. metode portofolio, dengan cara memberikan kesempatan kepada peserta yang mengikuti pengujian untuk mengumpulkan berbagai bukti sesuai yang diminta dan yang dimiliki oleh peserta didik.
b. hasil pelaksanaan metode portofolio sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa hasil capaian belajar lampau, prestasi hidup dan pengalaman yang sudah pernah dialami, akan diperhitungkan melalui kriteria penilaian tertentu, sehingga dapat dikonversikan ke dalam nilai yang dipersyaratkan.
c. metode tes, dengan cara melakukan serangkaian tes, baik tertulis maupun wawancara dan unjuk kerja jika dipandang perlu.
d. hasil …
https://jdih.bandung.go.id
d. hasil pelaksanaan metode tes sebagaimana dimaksud pada huruf c akan diperhitungkan melalui kriteria penilaian tertentu, sehingga dapat dikonversikan kedalam nilai yang dipersyaratkan.
Kemitraan pelaksanaan pengujian untuk pendidikan kursus dan pelatihan dapat bekerja sama dengan Tempat Uji Kompetensi, Lembaga Asosiasi Kompetensi, Lembaga Sertifikasi Person dan/atau Asosiasi Profesi.