Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan dapat dilakukan oleh Lembaga Pengujian untuk mendukung terlaksananya proses pengujian perkembangan anak berkebutuhan khusus bekerja sama dengan lembaga psikolog dan perguruan tinggi.
Koreksi Anda