Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan peserta untuk pendidikan kursus dan pelatihan paling sedikit meliputi: a. menyerahkan salinan KTP/Kartu Keluarga; b. menyerahkan … https://jdih.bandung.go.id b. menyerahkan salinan transkrip, sertifikat, raport, surat penghargaan, surat keterangan tentang berbagai keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade dan kegiatan unjuk prestasi lainnya; c. mendapat rekomendasi dari kelurahan setempat/atau Satuan Pendidikan formal/nonformal sebagai peserta yang diusulkan untuk mengikuti pengujian; d. mengisi bio data sebagai calon peserta di lembaga pengujian; e. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan berdasarkan hasil penilaian awal; dan f. penilaian awal tentang jenis layanan asesment secara spesifik.
Koreksi Anda