Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
Persyaratan Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berstatus …
https://jdih.bandung.go.id
b. berstatus sebagai tenaga pendidik dan Kependidikan pada satuan pendidikan formal atau non formal yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai dari pimpinan instansi yang berwenang;
c. pendidikan minimal S1;
d. berusia maksimal 55 tahun
e. bersedia untuk mengikuti seleksi asesor;
f. bersedia untuk dilatih (traning) dan diangkat sebagai tenaga asesor dan mentatati kenetuan yang berlaku sebagai asesor;
g. lulus seleksi pengujian; dan
h. ditugaskan oleh pimpinan yang berwenang.
Koreksi Anda
