Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c, meliputi: a. Warga Negara INDONESIA; b. berstatus … https://jdih.bandung.go.id b. berstatus sebagai tenaga pendidik dan Kependidikan pada satuan pendidikan formal atau non formal yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai dari pimpinan instansi yang berwenang; c. pendidikan minimal S1; d. berusia maksimal 55 tahun e. bersedia untuk mengikuti seleksi asesor; f. bersedia untuk dilatih (traning) dan diangkat sebagai tenaga asesor dan mentatati kenetuan yang berlaku sebagai asesor; g. lulus seleksi pengujian; dan h. ditugaskan oleh pimpinan yang berwenang.
Koreksi Anda