Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
Sistem tingkatan dan kesederajatan kompetensi ditetapkan setelah melalui proses pengakuan hasil belajar dan/atau pengakuan kompetensi.
Koreksi Anda
