Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
Pengajuan peserta pengakuan hasil belajar dapat dilakukan perorangan maupun oleh Satuan Pendidikan non formal dan informal.
Koreksi Anda
