Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pindah jalur pendidikan, dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. calon peserta atau Satuan Pendidikan yang akan menerima siswa pindah jalur melakukan pendaftaran ke Lembaga Pengujian; b. calon peserta mengisi formulir permohonan pengujian; c. calon peserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan; d. tim teknis administratif Lembaga Pengujian melaksanakan verifikasi persyaratan; e. calon peserta mengikuti pengujian; f. asesor menilai hasil pengujian; g. asesor memberikan rekomendasi hasil; dan h. Lembaga Pengujian mengeluarkan Surat Penetapan Pindah Jalur Pendidikan (SP2JP).
Koreksi Anda