Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem tingkatan dan kesederajatan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas: a. Program Paket A meliputi: 1. tingkatan 1 (satu( dengan derajat kompetensi Awal setara dengan kelas 3 (tiga) SD/MI; 2. tingkatan 2 (dua) dengan derajat kompetensi Dasar setara dengan kelas 6 (enam) SD/MI. b. Program Paket B meliputi : 1. tingkatan 3 (tiga) dengan derajat kompetensi Terampil 1 (satu) setara dengan kelas 8 (delapan) SMP/MTs; 2. tingkatan 4 (empat) dengan derajat kompetensi Terampil 2 (dua) setara dengan kelas 9 (Sembilan) SMP/MTs. c. Program Paket C meliputi : 1. tingkatan 5 (lima) dengan derajat kompetensi Mahir 1 (satu) setara dengan kelas 10 (sepuluh) SMA/MA; 2. tingkatan 6 (enam) dengan derajat kompetensi Mahir 2 (dua) setara dengan kelas 12 (dua belas) SMA/MA. Pasal … https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda