Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
Sistem tingkatan dan kesederajatan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. Program Paket A meliputi:
1. tingkatan 1 (satu( dengan derajat kompetensi Awal setara dengan kelas 3 (tiga) SD/MI;
2. tingkatan 2 (dua) dengan derajat kompetensi Dasar setara dengan kelas 6 (enam) SD/MI.
b. Program Paket B meliputi :
1. tingkatan 3 (tiga) dengan derajat kompetensi Terampil 1 (satu) setara dengan kelas 8 (delapan) SMP/MTs;
2. tingkatan 4 (empat) dengan derajat kompetensi Terampil 2 (dua) setara dengan kelas 9 (Sembilan) SMP/MTs.
c. Program Paket C meliputi :
1. tingkatan 5 (lima) dengan derajat kompetensi Mahir 1 (satu) setara dengan kelas 10 (sepuluh) SMA/MA;
2. tingkatan 6 (enam) dengan derajat kompetensi Mahir 2 (dua) setara dengan kelas 12 (dua belas) SMA/MA.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda
