Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran peserta pengujian perkembangan Anak Usia Dini meliputi: a. semua anak usia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun, baik yang berkebutuhan permanen ataupun tidak; dan b. anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang akan memasuki sekolah dasar dengan berbagai pertimbangan, baik dari orang tua maupun lembaga PAUD.
Koreksi Anda