Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
Sasaran peserta pengujian perkembangan Anak Usia Dini meliputi:
a. semua anak usia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun, baik yang berkebutuhan permanen ataupun tidak; dan
b. anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang akan memasuki sekolah dasar dengan berbagai pertimbangan, baik dari orang tua maupun lembaga PAUD.
Koreksi Anda
