Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. (2) SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. (3) Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran. Pasal 12 (1) Keseluruhan SKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk mencapai standar kompetensi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C didistribusikan per semester. (2) SKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi atau konversi kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. (3) Penentuan dan pengakuan bobot SKK hasil alih kredit memperhatikan tingkat kompetensi berdasarkan hasil belajar sebelumnya, portofolio, transkrip, sertifikat, raport, surat penghargaan, surat keterangan tentang berbagai keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade dan kegiatan unjuk prestasi lainnya.
Koreksi Anda