Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
Tata cara pengujian, pindah jalur pendidikan, dan pengakuan hasil belajar bertujuan:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat/peserta didik;
b. mewujudkan proses pelayanan pengujian yang cepat, mudah, pasti, dan akuntabel; dan
c. terselenggaranya proses pelayanan bagi seseorang untuk diuji/dinilai berdasarkan kriteria spesifik sesuai yang dituntut oleh persyaratan pemenuhan kompetensi/profesi, kelulusan dari suatu kegiatan belajar, sehingga dapat dijadikan dasar tentang ketuntasan belajar dan/atau menambah/melanjutkan pendidikan sesuai persyaratan yang ditentukan.
Koreksi Anda
