Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengujian, pindah jalur pendidikan, dan pengakuan hasil belajar bertujuan: a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat/peserta didik; b. mewujudkan proses pelayanan pengujian yang cepat, mudah, pasti, dan akuntabel; dan c. terselenggaranya proses pelayanan bagi seseorang untuk diuji/dinilai berdasarkan kriteria spesifik sesuai yang dituntut oleh persyaratan pemenuhan kompetensi/profesi, kelulusan dari suatu kegiatan belajar, sehingga dapat dijadikan dasar tentang ketuntasan belajar dan/atau menambah/melanjutkan pendidikan sesuai persyaratan yang ditentukan.
Koreksi Anda