Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
Sasaran peserta pengujian perkembangan anak berkebutuhan khusus meliputi:
a. anak yang sudah bersekolah di SD/MI;
b. anak yang akan masuk ke SD/MI;
c. anak yang belum dan/atau tidak bersekolah karena orang tuanya merasa anaknya tergolong anak dengan berkebutuhan khusus; dan
d. anak yang drop out SD/MI karena faktor akademik.
Koreksi Anda
