Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran peserta pengujian perkembangan anak berkebutuhan khusus meliputi: a. anak yang sudah bersekolah di SD/MI; b. anak yang akan masuk ke SD/MI; c. anak yang belum dan/atau tidak bersekolah karena orang tuanya merasa anaknya tergolong anak dengan berkebutuhan khusus; dan d. anak yang drop out SD/MI karena faktor akademik.
Koreksi Anda