Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan peserta pengakuan hasil belajar untuk pendidikan kesetaraan paling sedikit meliputi: a. calon peserta pengakuan hasil belajar berusia di atas 12 tahun untuk paket A, di atas 15 tahun untuk paket B, dan di atas 18 tahun untuk paket C; b. menyerahkan … https://jdih.bandung.go.id b. menyerahkan salinan KTP/Kartu Keluarga; c. menyerahkan salinan buku rapor hasil pendidikan dan atau surat keterangan putus sekolah dari lembaga pendidikan tempat belajar; d. mendapat rekomendasi dari kelurahan setempat atau Satuan Pendidikan formal atau non formal sebagai peserta yang diusulkan untuk mengikuti pengujian; e. mengisi bio data sebagai calon peserta di lembaga pengujian; f. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan berdasarkan hasil penilaian awal; dan g. penilaian awal tentang jenis layanan asesment secara spesifik.
Koreksi Anda