Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
Persyaratan peserta pengakuan hasil belajar untuk pendidikan kesetaraan paling sedikit meliputi:
a. calon peserta pengakuan hasil belajar berusia di atas 12 tahun untuk paket A, di atas 15 tahun untuk paket B, dan di atas 18 tahun untuk paket C;
b. menyerahkan …
https://jdih.bandung.go.id
b. menyerahkan salinan KTP/Kartu Keluarga;
c. menyerahkan salinan buku rapor hasil pendidikan dan atau surat keterangan putus sekolah dari lembaga pendidikan tempat belajar;
d. mendapat rekomendasi dari kelurahan setempat atau Satuan Pendidikan formal atau non formal sebagai peserta yang diusulkan untuk mengikuti pengujian;
e. mengisi bio data sebagai calon peserta di lembaga pengujian;
f. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan berdasarkan hasil penilaian awal; dan
g. penilaian awal tentang jenis layanan asesment secara spesifik.
Koreksi Anda
