Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik dapat pindah jalur dari informal ke nonformal/formal, atau sebaliknya, setelah mendapat pengakuan hasil belajar dari Lembaga Pengujian. (2) Pindah jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan sistem tingkatan dan kesederajatan kompetensi. Pasal … https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda