Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asesor akan memberi rekomendasi hasil pengujian berdasarkan hasil pengujian tersebut, lembaga pengujian mengeluarkan Surat Penetapan yang ditandatangi oleh kepala UPT PAUD atau Dikmas/Sanggar Kegiatan Belajar.
Koreksi Anda