Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
Semua pembiayaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengujian, pindah jalur, dan pengakuan hasil belajar dibebankan pada APBD kecuali untuk peserta pengujian yang pelaksanaannya dilaksanakan secara kemitraan dengan lembaga lain.
BAB ...
https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda
