Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
Metode pengujian menggunakan metode portofolio dan tes meliputi:
a. metode portofolio, dengan cara memberikan kesempatan kepada peserta yang mengikuti pengujian untuk mengumpulkan berbagai bukti sesuai yang diminta dan yang dimiliki oleh peserta didik;
b. hasil pelaksanaan metode portofolio sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa hasil capaian belajar lampau, prestasi hidup dan pengalaman yang sudah pernah dialami, akan diperhitungkan melalui kriteria penilaian tertentu, sehingga dapat dikonversikan dan mengurangi mata pelajaran sekaligus memberikan rekomendasi penempatan tingkatan kelas dan mata pelajaran yang harus ditempuh;
c. metode tes, dengan cara melakukan serangkaian tes, baik tertulis maupun wawancara dan unjuk kerja jika dipandang perlu; dan
d. hasil …
https://jdih.bandung.go.id
d. hasil pelaksanaan metode tes sebagaimana dimaksud pada huruf c akan diperhitungkan melalui kriteria penilaian tertentu, sehingga dapat dikonversikan dan mengurangi mata pelajaran sekaligus memberikan rekomendasi penempatan tingkatan kelas dan mata pelajaran yang harus ditempuh.
Koreksi Anda
