Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan kompetensi peserta didik oleh Lembaga Pengujian memperhatikan tingkat kompetensi berdasarkan hasil belajar sebelumnya, portofolio, transkrip, sertifikat, raport, surat penghargaan, surat keterangan tentang berbagai keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade dan kegiatan unjuk prestasi lainnya.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh sertifikat sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya setelah dinyatakan lulus dalam uji kompetensi dan/atau sertifikasi profesi.
Koreksi Anda
