Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
Pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka penunjukan UPT PAUD dan Dikmas/Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Lembaga Pengujian, Pengakuan Hasil Belajar/Kompetensi, dan Pindah Jalur Pendidikan, menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan.
Koreksi Anda
