Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap proses pengujian, pindah jalur, dan pengakuan hasil belajar dilakukan secara melekat dan berjenjang oleh atasan langsung dan secara fungsional oleh aparat pengawasan fungsional.
(2) Kepala Dinas melakukan evaluasi dan pengawasan administratif secara berkala dan/atau insidentil terhadap proses pengujian, pindah halur, dan pengakuan hasil belajar.
(3) Hasil evaluasi dan pengawasan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dengan tembusan kepada Inspektorat Kota Bandung.
Koreksi Anda
