Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengujian, pindah jalur pendidikan, dan pengakuan hasil belajar, meliputi: a. pengakuan hasil belajar untuk pindah jalur pendidikan; b. pengakuan hasil belajar untuk pendidikan kesetaraan dan pendidikan pelatihan keterampilan kerja; dan c. penilaian perkembangan anak usia dini dan peserta didik berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda