Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengujian, pindah jalur pendidikan, dan pengakuan hasil belajar, meliputi:
a. pengakuan hasil belajar untuk pindah jalur pendidikan;
b. pengakuan hasil belajar untuk pendidikan kesetaraan dan pendidikan pelatihan keterampilan kerja; dan
c. penilaian perkembangan anak usia dini dan peserta didik berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
