Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta pindah jalur pendidikan paling sedikit meliputi: a. usia calon peserta untuk pindah jalur pendidikan, adalah 7-12 tahun untuk tingkat SD/MI/Paket A atau sederajat, usia 13-15 tahun untuk tingkat SMP/MTs/Paket B atau sederajat, usia 16-18 tahun tingkat SMA/SMK/MA/Paket C atau sederajat; b. menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga; c. menyerahkan salinan buku rapor hasil pendidikan dan atau surat keterangan hasil belajar dari lembaga pendidikan tempat belajar; dan d. calon peserta dari sekolah di luar negeri dapat mengikuti tes kelayakan akademik atau menyerahkan surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal … https://jdih.bandung.go.id Pasal 7 Metode pengujian menggunakan metode portofolio dan tes: a. metode portofolio, dengan cara memberikan kesempatan kepada peserta yang mengikuti pengujian untuk mengumpulkan berbagai bukti sesuai yang diminta dan yang dimiliki oleh peserta didik; b. hasil pelaksanaan metode portofolio sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa hasil capaian prestasi dan pengalaman yang sudah dilakukan, akan diperhitungkan melalui kriteria penilaian yang dapat dikonversi; c. metode tes, dengan cara melakukan serangkaian tes, baik tertulis maupun wawancara dan unjuk kerja jika dipandang perlu; dan d. hasil pelaksanaan metode tes sebagaimana dimaksud pada huruf c akan diperhitungkan melalui kriteria penilaian tertentu, sehingga dapat dikonversikan sesuai dengan tuntutan yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda