Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, meliputi: a. Warga Negara INDONESIA; b. berstatus sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada satuan pendidikan formal atau non formal yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai dari pimpinan instansi yang berwenang; c. bersedia untuk dilatih atau di training dan diangkat sebagai tenaga teknis atau asesor Lembaga Pengujian; dan d. ditugaskan oleh pimpinan yang berwenang.
Koreksi Anda