Dewan Pengawas
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Anggota Dewan pengawas diangkat oleh KPM
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman,
jujur, perilaku yang baik, dan ddikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1)
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakaan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(1) Proses pemiihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang – kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan asas efisiensi dan efektifits keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen.
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Umum Daerah; dan
b. mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen.
(2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
Jabatan Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu
(1) Penghasilan anggota Dewan pengawas ditetapkan oleh KPM
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Dewan pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Dewan pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen;
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran;
(2) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas;
(3) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang
seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan;
(4) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.
(5) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Direksi pada perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen diangkat oleh KPM.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami manajemen perusahaan;
d. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perusahaan;
e. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
f. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
g. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali
h. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang – kurangnya meliputi tahapan ujian kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.
(4) Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. penjabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu – waktu.
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu–waktu sebagaimana dimaksud pada 34 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi bersangkutan:
a. tidak dapat melakukan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatan kerugian;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota dewan pengawas sesuai ketentuan perundang – undangan;
dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akusisi, dan pembubaran Perusahaan Umum Daerah.
Direksi diberhentikan oleh KPM
Pasal 37
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM;
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksana tugas pengurusan Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen dilaksanakan oleh Dewan Pengawas;
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi Definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan dilaksanakan oleh KPM;
(4) KPM dapat menunjuk pejabat internal untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(1) Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut:
a. cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b. cuti besar/cuti panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan;
c. cuti hamil dan bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi direktris;
d. cuti alasan penting;
e. cuti sakit.
(2) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dane dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4) Direksi selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen.