Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan Perusahaan agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan konerja dan nilai perusahaan;
b. memberikan manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara dan daerah; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi dilakukan apabila terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam keberlangsungan usaha.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Koreksi Anda
