Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Direksi diberhentikan oleh KPM
Pasal 37
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM;
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
