Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Dewan pengawas ditetapkan oleh KPM
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Dewan pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
