Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Umum daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen apabila dapat membuktikan:
a. tidak memunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perusahaan Umum secara melawan hukum.
Koreksi Anda
