Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Sumber Modal Perusahaan Umum Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen terdiri dari:
a. penyertaan modal daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lain yang sah.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilakukan guna menambah modal Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen yang mekanismenya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan perturan perundang – undangan.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai peraturan – perundang – undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset; dan
c. agio saham.
Koreksi Anda
