Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen;
b. Pemerintah Daerah.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang – kurangnya meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Koreksi Anda
