Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
