Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen dilaksanakan sesuai Tata kelola Perusahaan yang baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Tata Kelola Perusahaan yang baiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direksi.
(4) Penerapan Tata Kelola yang baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
Koreksi Anda
