Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Laporan tahunan paling sedikit memuat:
1. Laporan keuangan;
a. laporan mengenai kegiatan perusahaan;
b. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
c. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha;
d. laporan mengenai tugas pengawasan selama tahun buku yang baru lampau
e. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan
f. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau;
2. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
