Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan asas efisiensi dan efektifits keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen.
Koreksi Anda
