Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksana tugas pengurusan Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen dilaksanakan oleh Dewan Pengawas; (2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi Definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan dilaksanakan oleh KPM; (4) KPM dapat menunjuk pejabat internal untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda