Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
