Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Umum Daerah; dan
b. mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen.
(2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
Koreksi Anda
