Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
(2) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Kepala daerah dan DPRD.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum dinyatakan pailit.
(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
Koreksi Anda
