Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah.
(2) Penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal dilakukan untuk:
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan;
c. penugasan Pemerintah Daerah.
(3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
