Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah. (2) Penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal dilakukan untuk: a. pengembangan usaha; b. penguatan struktur permodalan; c. penugasan Pemerintah Daerah. (3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda