Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjalankan roda perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen didukung dengan Organ dan kepegawaian.
(2) Organ Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
Koreksi Anda
