Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawas Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing – masing.
Koreksi Anda
