Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko.
(2) Analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh akuntan publik.
Koreksi Anda
